Hukum Pergi Ke Negeri Kafir Dalam Pandangan Agama Islam

Friday, December 06, 2019
Daftar Isi
Hukum Pergi Ke Negeri Kafir Dalam Pandangan Agama Islam - Islam merupakan agama yang paling diridhoi oleh Allah Swt. karena agama sebagai agama penyempurna semua pedoman hidup.

Bahkan dalam ajaran islam kita hidup di dunia ini harus mengamalkan semua perintah Allah Swt. dan menjauhi larangannya. Salah satu contoh adalah tentang hukum jika kita akan pergi ke negeri kafir.

Kita sebagai seorang muslimin atau muslimah sebenarnya tidak diperbolehkan untuk pergi ke tempat orang orang kafir dan musyrik, sebab ada beberapa alasan yang kuat mengapa kita tidak boleh melakukan hal itu.

Sabda Nabi Muhammad Saw. Yang Melarang Umatnya Tinggal Di Negeri Orang Kafir

Hukum Pergi Ke Negeri Kafir Dalam Pandangan Agama Islam
Seseorang melakukan perjalanan | Pixabay Hermann

Pada asalnya, hidup di negeri kafir tidak dibolehkan. Sebab rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,
اَلْمُسْلِمُ وَ الْمُشْرِكُ لاَ تَتَرَائَى نَارُهُمَا
“Api (dapur) orang muslim dan orang musyrik (tidak boleh berdekatan) sehingga satu dan yang lainnya bisa saling melihat.”
Jadi, seorang muslim tidak boleh bertetangga dengan musyrik dengan jarak yang dekat, sehingga nyala api masing-masing bisa saling terlihat.

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
مَنْ جَامَعَ الْمُشْرِكَ -أَيْ خَلَطَ- فَهُوَ مِثْلُهُ
“Barangsiapa yang bergaul dengan orang musyrik, maka ia sama dengan orang musyrik tersebut.”
Sama yang dimaksud yaitu dalam hal dosa, bukan dalam kekafiran.
Adapun orang yang bepergian ke negeri kafir, kemudian ia tetap hidup di sana sebagai seorang dai, maka hal ini bisa dibenarkan, dengan syarat dia mempunyai kekuatan dan hidup bersama komunitas muslim lainnya agar diri dan keluarganya serta keturunannya tidak terpengaruh oleh lingkungan orang-orang kafir.
Baca juga:

Pengecualian Untuk Pergi Ke Tempat Orang Kafir


Ada beberapa pengecualian bagi kita untuk pergi ke luar negari yang berisi tempat orang kafir, sehingga kita diperbolehkan untuk datang ke tempat mereka.
  1. Memiliki ilmu yang cukup untuk membentengi diri dari syubhat atau pemikiran yang mengandung keraguan.
  2. Memiliki agama dan iman yang kokoh untuk menahan hawa nafsu dari godaan orang kafir.
  3. Ada urusan penting yang harus dilakukan.

Kita boleh menuju ke negeri orang kafir hanya untuk urusan dan keadaan yang mendesak saja, seperti untuk keperluan berobat dan belajar mencari ilmu jika memang hal tersebut tidak dapat ditemukan di negeri islam, urusan berdagang, untuk berdakwah, serta urusan penting lainnya untuk pergi ke negeri kafir hanya sementara waktu lalu kembali lagi ke negeri islam.

Jadi intinya adalah kita boleh pergi asalkan niat dan tujuan kita baik.
Lalu bagaimana jika kita tujuan kita untuk berwisata atau berjalan-jalan hanya untuk bersenang-senang dan liburan? Tentu hal ini tidak diperbolehkan bahkan bisa jadi akan mendatangkan dosa, sebab harta yang kita keluarkan selama berpergian tersebut tidak membawa manfaat dan hanya membuang-buang harta, karena suatu saat nanti semua orang akan dihisab hartanya pada hari kiamat.

Jadi alangkah baiknya jika kita ingin berwisata maka pergilah ke negara-negara orang muslim, sebab dengan begitu kita akan membantu meningkatkan persaudaraan dan perekonomian sesama saudara muslim lainnya.

Referensi:
5 Desember 2019 https://konsultasisyariah.com/3115-muslim-tinggal-negeri-kafir.html
5 Desember 2019 https://rumaysho.com/3049-berwisata-ke-negeri-kafir.html
Promo Menarik
Thumbnail
Diskon Barang Elektronik Di Lazada Hingga 80%
Cek disini
Thumbnail
Promo Cuci Gudang, Diskon Sampai 50%
Cek disini
Thumbnail
Murah Pol - Barang Murah Berkualitas Mewah
Cek disini
Thumbnail
Tampil Cantik Gak Perlu Mahal - Diskon 50%
Cek disini
Thumbnail
Kumpulan Barang Untuk Kesehatan - Diskon 50%
Cek disini
Please Enable JavaScript!
Mohon Aktifkan Javascript![ Enable JavaScript ]
Lazada