Hukum Islam Tentang Merayakan Hari Raya Agama Lain (Natal, Nyepi, Imlek)

Thursday, December 19, 2019
Daftar Isi
Hukum Islam Tentang Merayakan Hari Raya Agama Lain (Natal, Nyepi, Imlek) - Bagaimana hukum islam mengenai merayakan peringatan hari raya atau hari besar umat agama lain alias non muslim?. Untuk membahas perkara ini saya menjelaskannya agar kita tidak salah paham dalam menyikapi sesuatu yang berhubungan dengan hari besar non muslim.

Seringkali banyak umat muslim yang menganggap keliru mengenai toleransi dalam umat beragama, seperti memberikan ucapan, menghadiri ke tempat rumah ibadah mereka, bahkan ada yang ikut-ikutan merayakannya.

Biasanya umat islam yang seperti ini terpengaruh oleh orang-orang kafir yang memang memiliki tujuan untuk menyesatkan karena ingin menghancurkan agama islam pada generasi semua generasi melalui film, tokoh terkenal, buku-buku dan artikel yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dan yang paling parah lagi adalah banyak sekali para cendekiwian, pemimpin, maupun tokoh muslim yang ikut mengucapkan dan menghadiri acara hari besar umat agama lain dengan alasan formalitas sebagai terwujudnya toleransi, padahal ini adalah merupakan hal yang sangat keliru sekali dan sangat menyesatkan.

Larangan Seorang Muslim Mengucapkan Dan Merayakan Hari Raya Agama Lain (Natal, Nyepi, Imlek Dan Tahun Baru)

Hukum Islam Tentang Merayakan Hari Raya Agama Lain (Natal, Nyepi, Imlek)
Pesta kembang api tahun baru | Pixabay AnnaliseArt

1. Bolehkah Memberinya Ucapan Selamat Kepada Mereka?


الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu." (QS. Al Maidah [5] : 3)

Ijma’ yang membahas tentang larangan mengucapkan "selamat" pada hari raya non-muslim
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:

وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق ، مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم ، فيقول: عيد مبارك عليك ، أو تهْنأ بهذا العيد ونحوه
"Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (sebagaimana ucapan selamat natal), hukumnya adalah haram berdasarkan kesepakatan/ijma’ para ulama."

Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka, kemudian mengatakan, ‘Semoga hari raya ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya".

ﺍﻹﺟﻤﺎﻉ ﺣﺠﺔ ﻣﻘﻄﻮﻉ ﻋﻠﻴﻬﺎ، ﻳﺠﺐ ﺍﻟﻤﺼﻴﺮ ﺇﻟﻴﻬﺎ، ﻭﺗﺤﺮﻡ ﻣﺨﺎﻟﻔﺘﻪ
"Ijma’ adalah hujjah yang pasti, wajib kembali padanya dan diharamkan menyelisihinya".

Jadi jelas sekali bahwa kita tidak diperbolehkan untuk memberikan ucapan atas hari raya agama lain dengan alasan apapun, baik itu kepada teman ataupun rekan kerja.

Tapi bagaimana jika mereka mendesak dan berkata "Apa salahnya sih hanya memberikan ucapan selamat saja, itu kan hanya sebatas kata-kata?"
Jika mereka bertanya demikian maka kalian tanya balik dengan kalimat "Bagaimana jika dirimu sekarang mengucapkan dua kalimat syahadat, apakah kamu mau?".

Jadi dari sini mereka akan paham, bahwa meskipun itu hanyalah sebuah ucapan namun hal itu bisa dinyatakan sebagai pernyataan untuk meyakini dan mengakui sesuatu, termasuk untuk beriman kepada tuhan.

Apabila kamu melakukan hal tersebut maka sama saja kamu telah mengimani tuhan mereka sehingga kamu telah menyekutukan Allah Swt. dengan mengakui adanya tuhan lain selain Allah Swt.
Baca juga:

2. Bagaimana Jika Kita Diajak Untuk Menghadiri Ke Tempat Mereka?

Memberikan ucapan saja tidak diperbolehkan, apalagi berkunjung ke tempat mereka untuk melakukan ritual keagamaan yang mereka lakukan.

Jadi apabila kamu diundang oleh mereka untuk menghadiri acara mereka, maka kamu berhak menolaknya dan menjawab "Maaf, ini adalah bukan hari raya untuk agamaku dan aku tidak diperbolehkan untuk mengikutinya".

Al-Munawi menjelaskan larangan mengagungkan hari raya orang kafir, beliau berkata mengenai hadits Anas larangan menghadiri hari raya orang kafir,

حديث أنس ثم ذكر النهي عن تعظيم يوم عيد المشركين وأن من عظمه لليوم كفر وكلاماً بمعناه
"Hadits dari Anas tersebut, kemudian beliau menyebutkan larangan mengagungkan hari raya orang musyrik dan barang siapa yang mengagungkan hari tersebut karena hari itu adalah hari raya orang musyrik maka dia telah kafir, atau dengan ucapan semisal itu".

3. Apakah Boleh Ikut Merayakannya?

Begitu pula dengan merayakan hari raya agama lain, kita diharamkan untuk mengikuti atau menyerupai sesuatu yang mereka lakukan untuk merayakan hari raya mereka. Seperti mengenakan pakaian ala santa clause, mendekorasi rumah dengan pohon natal ataupun imlek, membagikan hadiah seperti perayaan hallowen dan valentine, memberikan tumpeng dan sesaji.

Dan dilarang pula untuk menyalakan kembang api untuk menyambut tahun baru seperti yang dilakukan oleh kaum majusi (penyembah api). Selain itu datang untuk melihat sebuah konser dalam perayaan tahun baru masehi juga sudah termasuk menyemarakkan perayaan hari raya mereka.

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud). Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim mengatakan:
"Menyerupai orang kafir dalam sebagian hari raya mereka bisa menyebabkan hati mereka merasa senang atas kebatilan yang mereka lakukan. Bisa jadi hal itu akan mendatangkan keuntungan pada mereka karena ini berarti memberi kesempatan pada mereka untuk menghinakan kaum muslimin."

Jadi dia akan berdosa, baik dia melakukannya untuk alasan ingin ramah terhadap mereka, atau supaya ingin menjalin persahabatan, atau karena malu maupun karena sebab lainnya. Perbuatan seperti ini adalah sudah termasuk cari muka (menjilat), karena telah mengorbankan agama Allah. Hal ini pula yang akan menyebabkan hati orang-orang kafir merasa semakin kuat dan bangga dengan agama mereka.

Allah-lah tempat kita meminta. Semoga Allah memuliakan kaum muslimin dengan agama mereka. Semoga Allah memberikan keistiqomahan pada kita dalam agama ini. Semoga Allah menolong kaum muslimin atas musuh-musuh mereka. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Kuat lagi Maha Mulia.

4. Apakah Kita Diperbolehkan Untuk Membantu Mereka?

Jika kita membantu orang kafir untuk melakukan ritual keagamaan mereka maka sama saja kita telah melakukan tolong-menolong dalam berbuat musyrik yang termasuk dosa besar, seperti yang sudah dijelaskan dalam ayat Al-Qur'an berikut ini.

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya” (QS. Al Maidah [5] : 2)

Sesungguhnya tujuan orang kafir khususnya orang barat yang ingin menghancurkan agama islam adalah dengan mencampuradukkan antara yang hak dan juga yang batil sehingga membuat kebingungan di tengah tengah umat muslim. Maka dari itu kita tidak boleh terpengaruh atas tipu daya yang mereka buat untuk menghasut kita agar menuju ke jalan kesesatan.

Semoga Allah selalu melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada semua umat muslim agar senantiasa berada di jalan bimbingan rasulallah Muhammad Saw. agar kita tidak termasuk dalam golongan orang-orang yang merugi.

Referensi:
18 Desember 2019 https://muslim.or.id/35319-ijma-ulama-larangan-mengucapkan-selamat-pada-hari-raya-non-muslim.html
18 Desember 2019 https://rumaysho.com/1455-fatwa-ulama-seputar-merayakan-natal.html
Promo Menarik
Thumbnail
Diskon Barang Elektronik Di Lazada Hingga 80%
Cek disini
Thumbnail
Promo Cuci Gudang, Diskon Sampai 50%
Cek disini
Thumbnail
Murah Pol - Barang Murah Berkualitas Mewah
Cek disini
Thumbnail
Tampil Cantik Gak Perlu Mahal - Diskon 50%
Cek disini
Thumbnail
Kumpulan Barang Untuk Kesehatan - Diskon 50%
Cek disini
Please Enable JavaScript!
Mohon Aktifkan Javascript![ Enable JavaScript ]
Lazada