Hukum Merayakan Hari Valentine Dalam Pandangan Agama Islam

Friday, February 14, 2020
Daftar Isi
Hukum Merayakan Hari Valentine Dalam Pandangan Agama Islam - Pada jaman sekarang ini Hari Valentine atau Valentine's Day yang bermakna hari kasih sayang bukan hanya sekedar untuk mengungkapkan rasa kasih sayangnya terhadap orang dicintainya, mereka mengungkapkannya dengan menukar kartu ucapan ataupun kata kata valentine, memberi coklat bahkan banyak sekali orang yang merayakan hari Valentine hingga mereka melakukan perilaku seks bebas.

Hukum Merayakan Hari Valentine Dalam Pandangan Agama Islam Menurut Fatwa Ulama Yang Berdasarkan Al-Qur'an Dan Hadits Nabi

Lalu bagaimana hukumnya merayakan hari valentine menurut pandangan agama Islam, apakah halal atau haram? untuk lebih jelasnya silahkan simak penjelesannya disini.
Hukum Merayakan Hari Valentine Dalam Pandangan Islam

1. Fatwa Ulama Tentang Hari Valentine

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Da’ imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyah wal Ifta’ pernah ditanya: Setiap tahunnya, pada tanggal 14 Februari, sebagian orang merayakan valentine’s day. Mereka saling betukar hadiah berupa bunga merah, mengenakan pakaian berwarna merah, saling mengucapkan selamat dan sebagian toko atau produsen permen membuat atau menyediakan permen-permen yang berwarna merah lengkap dengan gambar hati, bahkan sebagian toko mengiklankan produk-produknya yang dibuat khusus untuk hari tersebut. Bagaimana pendapat Syaikh tentang:
  1. Merayakan hari tersebut?
  2. Membeli produk-produk khusus tersebut pada hari itu?
  3. Transaksi jual beli di toko (yang tidak ikut merayakan) yang menjual barang yang bisa dihadiahkan pada hari tersebut, kepada orang yang hendak merayakannya?
Semoga Allah membalas Syaikh dengan kebaikan.

Jawaban.
Berdasarkan dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah, para pendahulu umat sepakat menyatakan bahwa hari raya dalam Islam hanya ada dua, yaitu Idul Fithri dan Idul Adha, selain itu, semua hari raya yang berkaitan dengan seseorang, kelompok, peristiwa atau lainnya adalah bid’ah, kaum muslimin tidak boleh melakukannya, mengakuinya, menampakkan kegembiraan karenanya dan membantu terselenggaranya, karena perbuatan ini merupakan perbuatan yang melanggar batas-batas Allah, sehingga dengan begitu pelakunya berarti telah berbuat aniaya terhadap dirinya sendiri.

Jika hari raya itu merupakan simbol orang-orang kafir, maka ini merupakan dosa lainnya, karena dengan begitu berarti telah bertasyabbuh (menyerupai) mereka di samping merupakan keloyalan terhadap mereka, padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarang kaum mukminin ber-tasyabbuh dengan mereka dan loyal terhadap mereka di dalam KitabNya yang mulia, dan telah diriwayatkan secara pasti dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk golongan mereka" (HR. Abu Dawud)

Valentine’s day termasuk jenis yang disebutkan tadi, karena merupakan hari raya Nashrani, maka seorang muslim yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir tidak boleh melakukannya, mengakuinya atau ikut mengucapkan selamat, bahkan seharusnya meninggalkannya dan menjauhinya sebagai sikap taat terhadap Allah dan RasulNya serta untuk menjauhi sebab-sebab yang bisa menimbulkan kemurkaan Allah dan siksaNya.

Lain dari itu, diharamkan atas setiap muslim untuk membantu penyelenggaraan hari raya tersebut dan hari raya lainnya yang diharamkan, baik itu berupa makanan, minuman, penjualan, pembelian, produk, hadiah, surat, iklan dan sebagainya, karena semua ini termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan serta maksiat terhadap Allah dan RasulNya, sementara Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya" (Q.S. Al-Ma'idah 5:2)

Dari itu, hendaknya setiap muslim berpegang teguh dengan Al-Kitab dan As-Sunnah dalam semua kondisi, lebih-lebih pada saat-saat terjadinya fitnah dan banyaknya kerusakan.

Hendaknya pula ia benar-benar waspada agar tidak terjerumus ke dalam kese-satan orang-orang yang dimurkai, orang-orang yang sesat dan orang-orang fasik yang tidak mengharapkan kehormatan dari Allah dan tidak menghormati Islam.

Dan hendaknya seorang muslim kembali kepada Allah dengan memohon petunjukNya dan keteguhan didalam petunjukNya. Sesungguhnya, tidak ada yang dapat memberi petunjuk selain Allah dan tidak ada yang dapat meneguhkan dalam petunjukNya selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hanya Allah lah yang kuasa memberi petunjuk.

Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’ imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyah wal Ifta’ (21203) tanggal 22/11/1420H).

Baca juga:

2. Fakta Tentang Hari Valentine


2.1. Hari Valentine Bukan Hari Raya Agama Islam
Kenyataannya hari velentine merupakan hari raya agama nasrani alias kristen untuk memperingati sejarah kisah cinta pendeta Valentinus.

2.2. Banyak Terjadinya Kemaksiatan
Seperti yang kita ketahui bahwa hari valentine seringkali dimanfaatkan oleh kaum muda mudi untuk melakukan kemaksiatan seks bebas yang tentu saja hal itu termasuk perzinaan yang mendapatkan dosa besar.

2.3. Fatwa Ulama Mengharamkan Valentine
Para ulama telah sepakat bahwa umat Islam diharamkan merayakan hari valentine, karena bukan hari raya agama Islam dan juga lebih banyak membawa keburukan.

2.4. Penjelasan Al-Qur'an Dan Hadits Tentang Valentine
Pada artikel di atas sudah dijelaskan bahwa ada ayat Al-Qur'an dan Hadits yang menejelaskan tentang valentine, yaitu ayat ke-2 dari surah Al-Maidah dan juga Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud.

Dalam surah Al-Maidah ayat 2 sudah dijelaskan "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya".

Dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa juga dijelaskan "Barangsiapa menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk golongan mereka".

Dari penjelasan di atas kita sebagai umat muslim yang berpegang teguh dalam ajaran agama Islam bahwa Hukum Merayakan Hari Valentine Dalam Pandangan Agama Islam adalah hukumnya haram, dan hendaklah kita selalu waspada agar tidak terjerumus atau ikut-ikutan atas apa yang yang telah dilakukan oleh orang kafir dan fasik.

Referensi:
13 Februari 2020 https://almanhaj.or.id/8460-hukum-merayakan-valentines-day.html
13 Februari 2020 https://konsultasisyariah.com/954-apa-hukum-merayakan-valentines-day.html
13 Februari 2020 https://suaramuslim.net/hukum-merayakan-valentine-bagi-orang-islam-mui-jatim-haram
Promo Menarik
Thumbnail
Diskon Barang Elektronik Di Lazada Hingga 80%
Cek disini
Thumbnail
Promo Cuci Gudang, Diskon Sampai 50%
Cek disini
Thumbnail
Murah Pol - Barang Murah Berkualitas Mewah
Cek disini
Thumbnail
Tampil Cantik Gak Perlu Mahal - Diskon 50%
Cek disini
Thumbnail
Kumpulan Barang Untuk Kesehatan - Diskon 50%
Cek disini
Please Enable JavaScript!
Mohon Aktifkan Javascript![ Enable JavaScript ]
Lazada